Kecukupan bagi yang Menegakkan ‘Ubudiyah di Setiap Kondisi dan Waktu
🎙Al-Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah –rahimahullah- berkata:
“..maka sungguh ‘ubudiyah(hak diibadahi) itu milik Allah Ta’ala atas hamba-Nya di saat sulit sebagaimana diperuntukkan bagi-Nya ‘ubudiyah tersebut di waktu lapang.
Dan milik-Nya ‘ubudiyah itu atas hamba-Nya dalam hal yang ia tidak suka, sebagaimana untuk-Nya ‘ubudiyah tersebut dalam perkara yang ia cinta.
💦❗Adapun kebanyakan makhluk memberikan ‘ubudiyah itu dalam perkara yang dicinta.
👉🏻 Padahal duduk perkara yang terpenting adalah menyerahkan ‘ubudiyah dalam hal-hal yang tidak disukai; sehingga didapati di dalamnya perbedaan tingkatan para hamba. Dan sesuai dengannya didapatkan manzilah(kedudukan) mereka di sisi Allah Ta’ala.
▪Sehingga wudhu’ dengan air dingin saat panas menyengat adalah ‘ubudiyah. Berhubungan dengan istri yang cantik yang ia mencintainya adalah ‘ubudiyah. Pemberian nafkah untuk istri dan keluarga serta dirinya adalah ‘ubudiyah. Demikian ini(‘ubudiyah dalam perkara yang disuka).
▪Dan wudhu’ dengan air dingin pada waktu dingin menggigil adalah ‘ubudiyah. Ia meninggalkan maksiat yang sangat kuat seruan jiwa kepadanya tanpa ada rasa takut terhadap manusia adalah ‘ubudiyah. Ia memberi nafkah di saat sulit adalah ‘ubudiyah.
💥 Namun ada perbedaan yang sangat besar antara dua bentuk ‘ubudiyah tersebut.
☝🏻Sehingga siapa yang menghamba kepada Allah dalam dua keadaan itu, menegakkan hak-Nya dalam perkara yang dibenci dan disukai, maka dialah yang akan meraih apa yang Allah firmankan:
أَلَيْسَ اللَّهُ بِكَافٍ عَبْدَهُ ﴿٣٦﴾
Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya. Q.S. Az-Zumar: 36.
✍🏻 .....maka kecukupan yang sempurna bersama dengan ‘ubudiyah yang sempurna. Dan kurangnya (dalam kecukupan) bersamaan dengan kurangnya(dalam ‘ubudiyah).”
📖 Al-Waabilush Shayyib, Ibnul Qayyim, hal. 24 dengan sedikit peringkasan.
✍🏻 Menuntut ilmu syar'i adalah ‘ubudiyah. Dilakukan saat lapang 🌕⭐dan sempit⛈🌪.
Sudah benarkah ‘ubudiyahmu dalam menuntut ilmu?!
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany