Hukum Berhati-hati atas Kesucian Air
🎙Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Adapun ihtiyaath (kehati-hatian) dengan sekadar ada syak dalam perkara air, hal itu tidak mustahab (disukai) dan tidak disyariatkan.
✍🏻 Bahkan tidak disukai untuk bertanya tentangnya (suci ataukah tidak).
👉🏻 Akan tetapi yang disyariatkan untuk membangun permasalahan (kesuciannya) di atas istish-haab(hukum asalnya).
▪Sehingga jika ada bukti yang tegak menunjukkan kenajisannya, maka kita menyatakan kenajisannya.
▪Dan jika tidak ada bukti maka tidak disukai untuk menjauhi penggunaannya karena sekadar ada kemungkinan najisnya.
🔎 Dan jikapun tegak ciri yang jelas (akan kenajisannya) maka itu berbeda perkaranya."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyah, hal. 15.
#hukum asal air adalah suci
#tidak perlu bertanya kesucian air selama tidak ada tanda kenajisannya
#dihukumi bernajis ketika jelas tanda kenajisannya
#tidak boleh meninggalkan penggunaan air karena sekadar ragu atas kesuciannya
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany
"Adapun ihtiyaath (kehati-hatian) dengan sekadar ada syak dalam perkara air, hal itu tidak mustahab (disukai) dan tidak disyariatkan.
✍🏻 Bahkan tidak disukai untuk bertanya tentangnya (suci ataukah tidak).
👉🏻 Akan tetapi yang disyariatkan untuk membangun permasalahan (kesuciannya) di atas istish-haab(hukum asalnya).
▪Sehingga jika ada bukti yang tegak menunjukkan kenajisannya, maka kita menyatakan kenajisannya.
▪Dan jika tidak ada bukti maka tidak disukai untuk menjauhi penggunaannya karena sekadar ada kemungkinan najisnya.
🔎 Dan jikapun tegak ciri yang jelas (akan kenajisannya) maka itu berbeda perkaranya."
📖 Al-Fataawa al-Kubraa, Ibnu Taimiyah, hal. 15.
#hukum asal air adalah suci
#tidak perlu bertanya kesucian air selama tidak ada tanda kenajisannya
#dihukumi bernajis ketika jelas tanda kenajisannya
#tidak boleh meninggalkan penggunaan air karena sekadar ragu atas kesuciannya
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany