SELESAI SHALAT MENGETAHUI ADA NAJIS PADA PAKAIANNYA, APAKAH MENGULANGI?

🎙Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah

PERTANYAAN:

"Apabila tampak bagiku bahwa salah satu pakaianku ada najis, apakah saya mengulangi shalat yang aku telah shalat dengan pakaian-pakaian tersebut?"

JAWABAN:

"Tidak. Kamu tidak mesti mengulangi.

Apabila seseorang menemukan najis pada pakaiannya atau sarowilnya atau yang semisalnya setelah shalat maka ia tidak mengulanginya.

Demikian pula jika dia mengetahui lalu lupa sampai selesai dari shalat, ia tidak perlu mengulang berdasar pendapat yang shahih.

Sebab Rasulullah-shalallahu alaihi wasallam- pada sebagian shalatnya diingatkan oleh Jibril, ia berkata,"Sesungguhnya pada dua sendalmu ada kotoran(najis)." Maka beliau pun mencopot keduanya -'alaihish shalatu wassalam- dan tidak mengulang dari awal shalat.

✍🏻 Sehingga hal itu menunjukkan bahwa tidak diulang apabila ia telah selesai dari melaksanakan shalatnya dalam keadaan ia tidak mengetahui atau lupa, dan tidak mengetahui kecuali setelah selesai, maka ia tidak mengulanginya. Pendapat ini yang benar.

☝🏻Jika ia telah salam kemudian mengetahui bahwa pada sarungnya atau jubahnya atau sarowilnya atau tampak baginya suatu najis yang tidak ia ketahui kecuali setelah selesai maka shalatnya shahih.

❗Berbeda dengan hadats. Adapun hadats maka mengulang.

👉🏻Apabila ia shalat dan mengira bahwa ia sudah bersuci, kemudian setelah selesai ia tahu bahwa ia tidak di atas thaharah dan ia telah berhadats -buang angin, buang air kecil atau yang lainnya maka ia mengulangi shalat (berdasar pendapat) di sisi ulama. Sebab Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:

لا تقبل صلاة بغير طهور
Tidak diterima shalat dengan tanpa thaharah.

Sehingga tidak diterima shalat kecuali dengan thaharah.

✍🏻 Adapun najis yang ada di pakaian maka hukumnya berbeda. Najis pada pakaian atau di mantel jubah atau di sendal atau yang semisalnya, apabila ia tidak mengetahui kecuali setelah selesai shalat, shalatnya shahih.

☝🏻Inilah yang mu'tamad(dijadikan sandaran), ini yang benar. Ya(demikian).

▪Pembawa acara: "Jazaakumullah khairan."

🌏Sumber:
https://binbaz.org.sa/fatwas/8286

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Posting Komentar