TERKENA NAJIS BUKAN PEMBATAL WUDHU'
🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah
PERTANYAAN :
"Apabila suatu najis mengenai seseorang yang telah berwudhu', lalu ketika ia menghilangkan najis tersebut dari bajunya, apakah ia harus berwudhu' yang baru?"
JAWABAN :
"Jika seseorang terkena najis pada badan atau pakaiannya dalam keadaan ia sudah wudhu' maka wudhu itu tidak terpengaruh dengannya. Sebab tidak terjadi sesuatu dari pembatal-pembatal wudhu'.
👉🏻 Hanya saja maksimalnya ia mencuci najis tersebut dari badan atau pakaiannya dan lalu shalat dengan wudhu'-nya itu dan tidak ada keberatan (yaitu dosa, dari sisi syariat) pada perkara tersebut."
📖 Kitaab ath-Thahaarah, Shalih Al-Fauzan, hal. 42.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany