YAKIN SUDAH BERWUDHU' KEMUDIAN RAGU
🎙Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan al-Fauzan hafizhahullah
PERTANYAAN:
"Jika seseorang telah wudhu' lalu pergi shalat dan ragu tentang wudhu'nya di pertengahan atau setelah shalat, apa yang harus dilakukan?"
JAWABAN:
"Apabila seseorang telah wudhu' dengan yakin dan sudah menyempurnakan thaharahnya lalu terjadi syak/ keraguan setelahnya yaitu apakah wudhu'nya telah batal atau tidak maka ia tidak perlu menoleh kepada syak ini. Sebab ia telah wudhu' dengan yakin, sementara hal yang yakin tidak gugur dengan sekadar ada keraguan berdasarkan sabda Nabi -shalallahu 'alaihi wasallam-:
لَا يَنْصَرِفُ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
*Ia jangan berpaling (dari shalat) sehingga ia (yakin berhadats dengan) mendengar suara atau mencium aroma._
Sehingga "hal yang yakin tidak gugur dengan adanya keraguan" dalam perkara thaharah dan yang lainnya."
📖 Kitaab ath-Thahaarah, al-Fauzan, hal. 46.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany