MENERIMA JARH DENGAN BUKTI BUKAN TA’ASHSHUB


🎙Asy-Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadiy Al-Madkhaliy –rahimahullah-

PERTANYAAN:

“Apa nasihat Anda terhadap orang yang menuduh para penuntut ilmu salafiyyin dengan ta’ashshub terhadapa masyaikh mereka, sebab mereka menerima jarh masyaikh mereka terhadap sebagian oang di masa ini dari para penyelisih manhaj salaf?”

JAWABAN:

“Nasihatku kepada yang sedikit bagian mereka dalam hal ilmu, agar mereka menjaga lisan-lisan mereka dari terjatuh dalam merusak kehormatan-kehormatan para penuntut ilmu salafiyyin dan memakan daging-daging mereka (menggunjing) dengan kritikan-kritikan yang mencela semisal melontarkan tuduhan ta’ashshub yang tercela kepada mereka, yang tegak di atas taqlid buta dan ikatan pribadi.

❗Hendaknya mereka ini mengetahui bahwa para penuntut ilmu tersebut memiliki masyaikh  yang mereka mengambil ilmu dari mereka, menjaga wasiat-wasiat mereka, meriwayatkan dari masyaik mereka apa yang mereka hafal dari hukum-hukum syariat dan permasalahan-permasalahan ilmu syar’i karena percayanya mereka kepada masyaikh mereka.

☝🏻Hal itu adalah kelaziman hubungan antara ulama dan penuntut ilmu, dari sejak pengangkatan Muhammad –shalallahu ‘alaihi wasallam- sampai hari Kiamat.

💡Dan diantara permasalahan-permasalahan ilmu yang penuntut ilmu petik dari masyaikh mereka: Ilmu tentang al-Jarh dan at-Ta’dil, mengetahui Sunnah dan bid’ah, menyebarkan apa yang mereka ketahui dan mereka kuasai tentang kondisi seseorang dengan jujur dan amanah serta dengan riwayat dan dirayah.

☝🏻Maka tidak boleh bagi seorangpun untuk mengatakan kepada mereka bahwa “mereka ta’ashshub kepada masyaikh mereka” ketika mereka menukil dari masyaikh mereka tentang jarh terhadap orang-orang yang majruh dan ta’dil kepada orang-orang yang tepercaya, ‘adl (tinggi ketakwaannya), dan shalih.

✍🏻Demikian pula apabila mereka menukil dari masyaikh mereka, yang kaum dari Ahlussunnah menyebutkan suatu kaum dari ahlul bida’, maka tidak ada celaan atas mereka dalam hal itu sama sekali.

👉🏻Dan perbuatan mereka ini bukan tergolong ta’ashshub yang tercela dalam hal apapun.

❗Sehingga awas dan berhati-hatilah dari mengkritik seorang yang di atas al-haq dengan TANPA BUKTI secara ‘aql(logika) dan naql (dalil Al-Qur’an dan Sunnah).”

📖 Al-Ajwibatul Atsariyyah, Zaid Al-Madkhaliy, hal. 108 – 109.

Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany

Posting Komentar