HUKUM MEMBACA AL-QUR'AN BAGI WANITA HAIDH
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin
[1] PERTANYAAN:
"Apa hukum wanita haidh membaca Al-Qur'an untuk hafalan?"
JAWABAN:
"Apabila disebabkan ada hajat maka tidak mengapa, semisal ia khawatir lupa apa yang telah dihafal."
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191.
[2] PERTANYAAN:
"Apakah wanita haidh membaca surat al-Kahfi(di hari Jum'at)?"
JAWABAN:
"Saya tidak berpandangan untuk ia membacanya, sebab tidak ada hajat untuk itu.
Dan permasalahannya khilafiyah (ada perbedaan pendapat dari ulama).
▪Sebagian mereka berkata,"Jika kamu baca sesuatu dari Al-Qur'an maka kamu berdosa."
▪Sebagian yang lain berpendapat,"Tidak berdosa."
👉🏻Adapun kami berpandangan bahwa jika ada suatu hajat untuk membaca Al-Qur'an semisal wirid-wirid atau muraja'ah hafalannya atau mengajari anaknya atau mengajari santriwatinya atau tasmi'(memperdengarkan hafalan) kepada pengajarnya, maka semisal ini tidak mengapa.
❗Adapun tanpa ada hajat maka tidak boleh."
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 191.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany