SHALAT DI TEMPAT YANG DIRAGUKAN KESUCIANNYA
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
"Apabila seseorang ingin shalat di suatu tempat yang ia tidak tahu apakah najis atau tidak, apa yang ia lakukan?"
JAWABAN:
"Hendaknya ia shalat di atasnya, sebab hukum asalnya adalah suci.
KECUALI jika kalian mengetahui bahwa tempat ini -secara zatnya- ada najis, maka jangan shalat (di situ)."
📖 Fataawa 'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 167.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maidany