HUKUM SHALAT DENGAN MENUTUP MATA AGAR LEBIH KHUSYU'
🎙Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah
PERTANYAAN:
"Apabila seseorang menutup kedua matanya dalam shalat sehingga ia mampu lebih banyak konsentrasi, apakah ada sesuatu atasnya?"
JAWABAN:
"Makruh untuk seseorang memejamkan kedua matanya dalam shalat.
👉🏻 KECUALI ada sesuatu yang melalaikan di hadapannya, maka tidak mengapa.
❗Adapun masalah konsentrasi dengan memejamkan kedua mata, maka ini berasal dari syaithan.
☝🏻Dan wajib atas insan untuk konsentrasi dalam shalatnya, baik saat ia memejamkan kedua matanya(ketika ada hal yang mengganggu di hadapannya) atau tidak. Hal ini yang disyariatkan padanya."
📖 Fataawa'ala ath-Thariiq fi Masaaila Mutanawwi'ah, al-'Utsaimin, hal. 225 - 226.
Alih bahasa: al Ustadz Abu Yahya al Maid