MENGUNDANG FAKIR MISKIN

▪️ ••┈┈✺ ﷽ ✺┈┈•• ▪️

Dari sahabat mulia Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا الأغْنِيَاءُ ويُتْرَكُ الفُقَرَاءُ، ومَن تَرَكَ الدَّعْوَةَ فقَدْ عَصَى اللهَ ورَسولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

"Makanan walimah yang paling jelek, bila yang diundang pada walimah tersebut hanya orang-orang kaya tanpa orang-orang fakir (miskin). Barangsiapa (diundang lantas) tidak mendatangi undangan, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam."


📚 HR. Al-Bukhari, no. 5177 dan Muslim, no. 1432

Hadits di atas menjelaskan perihal jamuan makan walimah. Seperti, walimah pernikahan.

Penyelenggara walimah hendaklah mengundang yang kaya dan yang miskin atau fakir.  Sebagai upaya menghindari keburukan pada sajian makanan walimah.

Bila mendapat undangan walimah, hendaklah dihadiri. Kecuali, bila didapati udzur syar'i sehingga tidak bisa menghadirinya.

Ya Allah ya Rabb, jauhkanlah kami dari berbagai kejelekan, ampunilah kami dan sayangilah kami. Sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

🌾🌴🍃🌴🌾🌴🍃🌴🌾🌴🌾

✍️ Mutiara Faidah :
Al-Ustadz Ayip Syafruddin hafidzahullah

#faidah #ayat #hadits #tafsir

•••┈••••○❁ 🌺 ❁○••••┈•••
Posting Komentar